- (+62) 853-6868-1222


Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang diberikan negara kepada pencipta atas hasil kreasi atau ciptaannya yang memiliki nilai komersial, baik secara otomatis maupun pendaftaran melalui instansi terkait.

Hukum pidana adalah keseluruhan hukum yang mengatur ketentuan mengenai pelanggaran-pelanggaran, kejahatan-kejahatan, maupun perbuatan yang tidak boleh dilakukan dan dilarang.

Dalam hal ini, kasus perdata yang sering ditangani Kantor Hukum Supendi antara lain seperti kasus perceraian, permohonan ganti nama, dll.

Pra peradilan merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk memeriksa keabsahan tindakan penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, atau penghentian penyidikan/penuntutan.
