Hukum pidana adalah keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara untuk mengatur ketentuan mengenai pelanggaran-pelanggaran, kejahatan-kejahatan, maupun perbuatan yang tidak boleh dilakukan dan dilarang. Tak hanya itu, hukum pidana juga mengatur ketentuan mengenai bagaimana pengenaan dan penerapan pidana terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut. Dalam hukum pidana Indonesia, kita mengenal adanya Kitab Undang-Undang HukumPidana (Wetboek van Strafrecht) atau yang sering disebut dengan KUHP.

Dalam bidang praktek hukum pidana, Kantor Hukum Supendi, S.H., M.H. sudah berkomitmen dan berpengalaman dalam menangani kasus pada lingkup hukum pidana. Kantor kami telah berpengalaman menangani berbagai perkara pidana, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, dengan pendekatan hukum yang profesional dan berintegritas. Untuk lebih lengkapnya, kami melampirkan rekam jejak pada tombol di bawah ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *