Tindak pidana khusus sering diartikan sebagai tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang-undang khusus, yang memberikan peraturan khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaanya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam KUHP. Tindak pidana khusus lebih pada persoalan-persoalan legalitas atau yang diatur dalam undang-undang. Tindak pidana khusus mengandung acuan kepada norma hukum semata atau legal norm, hal-hal yang diatur perundang-undangan tidak termasuk dalam pembahasan. Macam-macam tindak pidana khusus di antaranya yakni tindak pidana ekonomi, tindak pidana korupsi serta tindak pidana HAM berat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *