Perpajakan dan kepabeanan merupakan dua aspek penting dalam sistem administrasi negara yang berkaitan langsung dengan penerimaan negara dan kegiatan ekonomi.
Perpajakan adalah sistem pengenaan kontribusi wajib kepada masyarakat oleh negara berdasarkan undang-undang, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah demi kepentingan publik. Praktik perpajakan mencakup pemahaman mengenai jenis-jenis pajak, kewajiban perpajakan, perencanaan pajak (tax planning), pelaporan pajak, serta hak dan kewajiban wajib pajak.
Sementara itu, kepabeanan mengatur lalu lintas barang yang masuk dan keluar dari wilayah pabean (terutama impor dan ekspor), termasuk pengenaan bea masuk, bea keluar, serta pengawasan terhadap barang-barang tertentu. Praktik kepabeanan mencakup proses administrasi dokumen, klasifikasi barang, perhitungan tarif bea, hingga prosedur kepatuhan terhadap peraturan perdagangan internasional.
