Anak adalah bagian dari warga negara yang harus dilindungi merupakan generasi bangsa di masa yang akan datang. Sehingga, penyelenggaraan perlindungan anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua. Sistem Peradilan Pidana Anak memiliki prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, serta menghargai partisipasi anak.
Sistem peradilan pidana anak intinya mengutamakan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Yang mana kemudian muncul istilah diversi dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Mengutip Pasal 1 angka 7 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Pada tanggal 2 Januari 2024, Kantor Hukum Supendi, S.H., M.H., & Rekan menangani perkara anak dengan nomor perkara 82/pid.sus/2023/PN.PLG dan berhasil melakukan diversi terhadap perkara tersebut.
